Jumat, 24 Mei 2013

Storyboard Pertemuan


Selama saya mempelajari Mata kuliah Etika & Profesionalisme Tek. Sistem Informasi, saya sudah memposting tulisan sebanyak  16 tulisan dan memposting tugas sebanyak  5 tugas. Diantaranya : '

A. Tulisan

Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Ruang lingkup undang-undang tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI di depkumham.

Intisari : UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Perbedaan berbagai cyberlaw contoh perbandingan, computer crime action.

Intisari : Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet. 

  •  Computer Crime Action

Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Council of europe convention on cybrecrime di berbagai Negara.

Intisari :  Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Keterbatasan Undang-undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.

Intisari : Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini : Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Undang-undang No.19 tentang hak cipta ketentuan umum, ruang lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI.
Intisari : Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Pengertian etika, profesi, ciri khas profesi di bidang IT.

Intisari : Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Jadi, Pengertian Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

  • Pengertian Profesi 

Arti profesi Terbagi menjadi 2 yaitu secara umum dan secara khusus, secara umum  yang sering di artikan adalah sebuah pekerjaan atau Job yang sering kita lakukan sehari-hari. Sedangkan secara khusus adalah sebuah jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang, yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan/keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).

Ciri Khas Profesi di Bidang TI :

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. 
  2. Suatu teknik intelektual 
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. 
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.  
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.  
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.

Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Pengertian profesionalisme dan ciri2nya, kode etik profesional, ciri2 seorang profesional di bidang IT
Intisari : Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengemban sebuah profesi.

Ciri-Ciri Profesionalisme :

  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan 
  2. Peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  3. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 
  4. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya. 
  5. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Kode Etik Profesional :

Kode etik merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi. 

Ciri-ciri seorang profesional di bidang IT :


  1. Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI 
  2. Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI 
  3. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  4. Cepat tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
  5. Mampu melakukan pendekatan multidispliner 
  6. Mampu bekerja sama 
  7. Bekerja dibawah disiplin etika 
  8. Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Jenis2 ancaman (threats) melalui IT dan kasus2 computer crime/cybercrime.

Intisari : National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi.
Kelima ancaman itu adalah :
1. SeranganPasif
2. Serangan Aktif
3. Serangan jarak dekat
4. Orang dalam
5. Serangan distribusi

Kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia akibat cyber crime, diantaranya :
Penipuan Lelang On-line
Penipuan Saham On-line
Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
Tanggal :  Senin, 15 April 2013
Judul : Jelaskan IT audit trail, real time audit, IT forensics

Intisari : Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi  yang  telah  mempengaruhi  isi  record.  Dalam  informasi  atau  keamanan komunikasi,  audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.

  • Real Time Audit

Dari beberapa sumber yang didapat yang dimaksud dengan Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP.

  • IT forensics

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.


Tanggal : Minggu, 05 Mei 2013
Judul : Jelaskan pemrossesan eksekusi instruksi
Intisari : Saat instruksi dimasukkan ke processing-devices, pertama sekali diletakkan di MAA (melalui Input-storage), apabila berbentuk instruksi ditampung oleh Control Unit di Program-storage, namun apabila berbentuk data ditampung di Working-storage.
Jika register siap untuk menerima pengerjaan eksekusi, maka Control Unit akan mengambil instruksi dari Program-storage untuk ditampungkan ke Instruction Register, sedangkan alamat memori yang berisikan instruksi tersebut ditampung di Program Counter. Sedangkan data diambil oleh Control Unit dari Working-storage untuk ditampung di General-purpose register (dalam hal ini di Operand-register).
Jika instruksi pengerjaan yang dilakukan adalah arithmatika dan logika, maka ALU akan mengambil alih operasi untuk mengerjakan berdasar instruksi yang ditetapkan. Hasilnya ditampung di Akumulator. Apabila hasil pengolahan telah selesai, maka Control Unit akan mengambil hasil pengolahan di Accumulator untuk ditampung kembali ke Working-storage. Jika pengerjaan keseluruhan telah selesai, maka Control Unit akan menjemput hasil pengolahan dari Working-storage untuk ditampung ke Output-storage. Lalu selanjutnya dari Output-storage, hasil pengolahan akan ditampilkan keoutput-devices.

Tanggal : Minggu, 12 Mei 2013
Judul : Etika instruksi pada proses pengeksekusian.

Intisari : Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori. Pemroses melakukan tugasnya dengan mengeksekusi instruksi di program.
Tahap pemrosesan instruksi ini berisi dua tahap, yaitu:
      1. Pemroses membaca instruksi dari memori (fetch)
      2. Pemroses mengeksekusi instruksi dari memori (execute)
Tanggal : Minggu, 12 Mei 2013
Judul : Perbedaan Data dan Informasi

Intisari : Data adalah informasi yang disimpan yang dapat sewaktu-waktu di gunakan oleh penggunannya. Data merupakan raw material untuk suatu informasi. Perbedaan informasi dan data sangat relatif tergantung pada nilai gunanya bagi manajemen yang memerlukan. Suatu informasi bagi level manajemen tertentu bisa menjadi data bagi manajemen level di atasnya, atau sebaliknya. Wikipedia mengatakan bahwa Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti “sesuatu yang diberikan”. Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya. Pernyataan ini adalah hasil pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa angka, kata-kata, atau citra.

Pengertian Informasi: Informasi adalah sesuatu data yang dikumpulkan untuk mengambil suatu keputusan. Wikipedia menjelaskan bahwa Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi. Namun demikian, istilah ini memiliki banyak arti bergantung pada konteksnya, dan secara umum berhubungan erat dengan konsep seperti arti, pengetahuan, negentropy, komunikasi, kebenaran, representasi, dan rangsangan mental.

Tanggal : Minggu, 12 Mei 2013

Intisari : Interkoneksi antar komponen adalah struktur dan mekanisme untuk menghubungkan ketiga komponen (pemroses, memori utama, dan perangkat masukan/keluaran). Secara fisik interkoneksi antar komponen berupa perkawatan baik berupa perkawatan logam atau cara koneksi fisik lainnya. Komponen interkoneksi sesungguhnya tidak hanya perkawatan tapi juga tata cara atau aturan (atau protokol) komunikasi di antara elemen-elemen terhubung yang berkomunikasi agar tidak kacau sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Terdapat banyak sistem bus, yang popular diantaranya ISA, VESA, dan PCI. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Interkoneksi antar komponen disebut bus, yang terdiri dari:
  1. Bus alamat (Address bus) 
  2. Bus data (data bus) 
  3. Bus kendali (Control bus) 
 
Tanggal : Selasa, 25 juni 2013
Judul : Pengertian shell, batch konsol, kernel
Link : http://taarahay.blogspot.com/2013/06/pengertian-shell-batch-konsol-kernel.html 
Intisarinya : Shell adalah salah satu jenis program asali sistem operasi (seringnya merupakan program yang terpisah dari inti sistem operasi) yang menyediakan komunikasi langsung antara pengguna dan sistem operasi. Shell merupakan salah satu dari sekian banyak bahasa pemrograman. Shell memiliki sebuah keunikan tersendiri, Karena berjalan disebuah platform Linux atau Unix, dan memiliki konsep perintah tingkat tinggi. Shell juga dikenal dengan bahasa “command line processing” ini karena sintak yang digunakan di dalam pemrograman shell merupakan perintah-perintah dasar dari Linux atau Unix. Selain itu juga sintak Shell dapat langsung dieksekusi langsung pada terminal. Batch console adalah suatu proses yang dilakukan secara kelompok yang dapat digunakan untuk menjalankan perintah-perintah di sebuah file text tertentu pada OS Linux. Kernel adalah suatu perangkat lunak yang menjadi bagian utama dari sebuah sistem operasi. Tugasnya melayani bermacam program aplikasi untuk mengakses perangkat keras komputer secara aman. Karena akses terhadap perangkat keras terbatas sedangkan ada lebih dari satu program yang harus dilayani dalam waktu yang bersamaan maka kernel juga bertugas untuk mengatur kapan dan berapa lama suatu program dapat menggunakan satu bagian perangkat keras tersebut. Hal tersebut dinamakan sebagai multiplexing.
Sumber :
Tanggal : Selasa, 25 juni 2013
Judul : Single precision, double precision
Intisari :
a. Variabel Nu
merik ketepatan tunggal (single precision), dapat mewakili nilai berkisar dari 2.938736 x 10-39 sampai dengan 1.701412 x 1038 dengan ketepatan 7 digit. Biasanya dibelakang variabel ini diberi tanda !.
Contoh :
10  A=22/7
20  B!=20/3
30  PRINT A
40  PRINT B!
b. Variabel numerik ketepatan ganda (double precision), dapat mewakili nilai berkisar antara 2.938745877055719 x 10-39 sampai dengan 1.701411834604692 x 1038 dengan ketepatan samapai dengan 16 digit. Biasanya variabel ini ditunjukkan dengan tanda # diakhir namanya. 
Contoh :       
10  A#=22/7
20 B#=22/7#
30 PRINT A#
40 PRINT B#

Sumber :
 
Tanggal : Selasa, 25 Juni 2013
Judul : Akses input output, pendeteksian kebenaran dan pelaksaan program
Link : http://taarahay.blogspot.com/2013/06/pengertian-dr-akses-input-output.html

Intisari:
Akses Input Output : 


  • Input device

Input device atau input peripheral adalah alat yang digunakan untuk menerima masukkan data dan program yang akan diproses di dalam komputer.Berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal komputer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer.

  • Output device

Output device bisa diartikan sebagai peralatan yang berfungsi untuk mengeluarkan hasil pemrosesan ataupun pengolahan data yang berasal dari CPU kedalam suatu media yang dapat dibaca oleh manusia ataupun dapat digunakan untuk penyimpanan data hasil proses. Jenis dan media dari output device yang dimiliki oleh komputer cukup banyak. Output yang dihasilkan dari pengolahan data dapat digolongkan ke dalam empat macam yaitu tulisan, image, suara, dan bentuk yang dapat dibaca oleh mesin (machine-readable form).

  • Pendeteksian Kebenaran

Pendeteksian kebenarana adalah tugas yang sangat penting dalam proses pengembangan perangkat lunak, karena program yang salah dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi penggunanya. Beberapa bahasa yang lebih rentan terhadap beberapa jenis kesalahan karena mereka tidak memerlukan spesifikasi kompiler untuk melakukan pengecekan sebanyak bahasa lainnya. Penggunaan alat analisis statis dapat membantu mendeteksi beberapa kemungkinan masalah.

  • Pelaksanaan Program

Untuk mewujudkan suatu tujuan atau target, maka haruslah ada pelaksanaan yang merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan sehingga tercapai tujuan yang diharapkan.
·         Sebagaimana yang dikemukakkan oleh Santoso Sastropoetro (1982:183) sebagai berikut:
“pelaksanaan diartikan sebagai suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan untuk mewujudkan rencana atau program dalam kenyataannya”.
·         Selanjutnya Charles D. Jones dalam Silalahi (1984:49), mengemukakkan mengenai pelaksanaan ata implementasi yakni:
“Konsep dinamis yang meibatkan secara terus menerus usaha-usaha yang mencari apa yang dilakukan, mengatur aktivitas-aktivitas yang mengarah pada pendapat suatu program kedalam dampak”.
Sumber :
Tanggal : Selasa, 25 Juni 2013
Judul : Storage sistem multitasking, sistem unit programming , sistem komputasi batch
Link : http://taarahay.blogspot.com/2013/06/struktur-storage-sistem-multitasking.html
Intisari :

  • Struktur Storage

Storage adalah penyimpan, tempat penyimpanan, media yang digunakan untuk menyimpan data yang diolah oleh komputer, Fungsi storage adalah menyimpan data atau file dalam jangka panjang dan pendek. Teknologi penyimpanan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu memori internal dan eksternal .
Penyimpanan internal (biasa juga di sebut main memori atau memori utama) berfungsi sebagai pengikat sementara baik bagi data program maupun informasi ketika proses pengolahanya di laksanakan oleh CPU.  Dua contoh memori  internal ROM dan RAM.
ROM (Read Only Memory) adalah memory yang hanya bisa dibaca sedang kan RAM (Random Access Memory) memori yang isinya bisa diperbaharui .
Penyimpanan eksternal (exsternal Storage) dikenal juga dengan sebutan penyimpanan sekunder. Penyimpanan eksternal adalah segala piranti yang berfungsi untuk menyimpan data secara permanen.
Pengertian Permanen
Disini berarti bahwa data yang terdapat pada penyimpan akan tetap terpelihara dengan baik sekalipun computer sudah dalam keadaan mati.
Contoh : Hardisk, plopydisk. dll

  • Multitasking

Mengirim email sambil berbicara di telepon adalah contoh multitasking. Ketika Anda melakukan beberapa tugas pada satu waktu, Anda mungkin merasa lebih efektif dan produktif. Namun, sebaliknya adalah benar, menurut sebuah artikel Bisnis Ulasan Harvard. Sementara multitasking, efisiensi berkurang sebanyak 40 persen. Hal ini karena otak membutuhkan waktu - hingga 15 menit - untuk kembali fokus pada tugas setelah gangguan. Today melaporkan psikologi bahwa apa yang orang anggap sebagai multitasking lebih baik digambarkan sebagai "seri tasking," karena Anda benar-benar berubah dengan cepat dari satu tugas yang lain. Multitasking adalah istilah teknologi informasi dalam bahsa inggris yang mengacu kepada sebuah metode dimana banyak pekerjaan atau dikenal juga sebagai proses diolah dengan menggunakan sumber daya CPU yang sama.

  • Sistem Uniprogramming 

Uniprogramming : hanya satu job yang diproses pada satu waktu dan semua resource sistem tersedia secara eksklusif sampai job terselesaikan. 

  • Sistem Komputasi Batch

Batch merupakan baris-baris perintah yang dapat digunakan secara langsung. Batch Adalah sistem pengelompokan job (batch; pengelompokan bersama) dan dijalankan oleh komputer sebagai satu kelompok eksekusi.
Sumber :


B. TUGAS

Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Undang-undang No.36 tentang telekomunikasi, azaz dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelidikan, sanksi dan ketentukan pindana.
Intisari : Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.


  • Tujuan Telekomunikasi

Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.                                
Tanggal : Sabtu, 30 Maret 2013
Judul : Keterbatasan Undang-undang telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.

Intisari : Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini : Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Tanggal : Senin, 15 April 2013
Judul : Jelaskan perbedaan "around the computer" dan "through the computer" berikan contoh prosedur dan lembar kerja IT audit tsb.
Link : http://taarahay.blogspot.com/2013/04/jelaskan-perbedaan-around-computer-dan.html 

Intisari : Audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output, sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer.

  • Auditing-through the computer

Audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan data. pendekatan audit ini berorientasi computer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalah gunaan dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS). Pendekatan Audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around the Computer tidak cocok atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama-sama dengan pendekatan Auditing Around the Computer untuk memberikan kepastian yang lebih besar.

  • Lembar Kerja IT AUDIT
  1. Stakeholders : Internal IT Deparment, External IT Consultant, Board of Commision, Management, Internal IT Auditor, External IT Auditor
  2. Kualifikasi Auditor : Certified Information Systems Auditor (CISA),Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dll. 
  3. Output Internal IT : Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam,  Fokus kepada global, menuju ke standard-standard yang diakui
  4. Output External IT: Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya,  Outsourcing yang tepat, Benchmark / Best-Practices. 
  5. Output Internal Audit & Business: Menjamin keseluruhan audit, Budget & Alokasi sumber daya,      Reporting.
Tanggal : Jumat, 24 Mei 2013
Judul : Tata cara/aturan etika komunikasi agar tidak kacau.
Intisari : Komponen komunikasi adalah hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik. Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
  • Pengirim atau komunikator (sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
  • Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
  • Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada komunikan. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
  • Penerima atau komunikate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
  • Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya. 
  • Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan dijalankan ("Protokol")
Tanggal : Jumat, 24 Mei 2013
Judul : Tampilan user interface dari semua materi dari awal sampai akhir
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar