4.
Layanan
Telematika
Layanan Telematika itu
adalah Layanan dial up ke jaringan internet maupun semua jenis jaringan yang
didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Layanan
Telematika (dalam bhs.Inggris disebut juga Telematics Services) dewasa ini
sudah banyak digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menunjang kebutuhan dan
kenyamanan masyarakat.
Layanan Telematikanya digunakan dalam
beberapa bidang, 4 diantaranya :
A. Layanan Telematika di bidang Informasi
Penggunaan teknologi
telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan,
serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika
juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan
Warnet.
Wartel dan Warnet memainkan
peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini
secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik
di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di
tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih
lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan
publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan
sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan
layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat
diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
B. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga
dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh
Polda Jatim yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan
pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka
layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses
1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di
bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di
http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.
Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani
masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website
ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan
lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan
dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah– daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan
perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di
bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda
tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan
untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak
bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk
ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang
timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
C. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer
menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi
terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu
yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh
Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context - awareness
adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu
kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network
itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat
digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user,
jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang
user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki
user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan
menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini,
konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari
context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian sistem
context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
1.The acquisition of context.
Hal ini berkaitan dengan
pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan,
sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor
lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
2.The abstraction and understanding of
context.
Pemahaman terhadap
bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana
informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja
aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam
suatu konteks.
3.Application behaviour based on the
recognized context.
Terakhir, dua hal yang
paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah
lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya
memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar