Saat
ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi
hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota
beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime
tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran
penting dalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of
Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini
memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan
tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana
Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak
sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap
computer-related crime tersebut
Pada
perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of
the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah
mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (
http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner
(brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan
perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek
proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan
penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime
membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut
seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber Law adalah
aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu
merupakan kejahatan dalam dunia internet. Di Indonesia saat ini sudah ada dua
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan computer. The
Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan
apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan
teknologi komputer.
Cyberlaw
di Indonesia
Undang-undang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw,
digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet
dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah
dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang
mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi
yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Undang-Undang
yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang
di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat
di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah
satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak
langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum,
meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain,
menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan
kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa
izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian,
pengelapan dana masyarakat. Komputer
sebagai diekstrak dari penjelasan pernyataan CCA 1997 :
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran
hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun
fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
Berusaha untuk membuatnya menjadi
pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran
atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran
bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari
komputer manapun.
Berusaha untuk menyediakan bagi
pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara
lain untuk akses ke komputer.
Berusaha untuk menyediakan untuk
pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di
atas.
Berusaha untuk membuat undang-undang
anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program,
data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan
dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan
sebaliknya.
Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci
ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batikF
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
B. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian
terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
a.Program computer
b.Sinematografi
c.Fotografi
d.Database
e.Karya hasil pengalihwuju dan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran
dan Sanksi
Dengan menyebut atau
mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang
Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta
orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya
adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau
menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan
pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).